SELAMAT DATANG

Selamat menikmati artikel-artikel hasil copy & paste (Copas) berikut, semoga dapat menambah wawasan bagi pribadi yang ingin berkembang.

Thursday, August 25, 2011

Tips Menyelesaikan Hutang Kartu Kredit yang Macet


Hidup dengan tumpukan hutang memang membuat masalah makin rumit. Dari hutang kepemilikan rumah, kepemilikan mobil, kartu kredit dan kredit tanpa agunan akan makin membuat hidup anda menjadi berat serta mengkhawatirkan. Setiap awal bulan anda harus pusing dengan banyaknya tagihan yang harus anda cicil. Jadi sebelum anda memutuskan untuk mengambil kredit, lebih baik tinjau dahulu keinginan anda. Karena sekali anda memutuskan untuk berhutang artinya anda telah siap berkomitmen dan memiliki tanggung jawab untuk melunasinya. Jika hal tersebut belum ada di pikiran anda, lebih baik jangan berhutang kalau anda tidak ingin repot melunasinya.
Beberapa tahun belakangan ini sangat booming gampangnya mendapatkan kartu kredit. Dengan iming-iming bebas iuran tahunan, kemudahan mendapatkan cashback, mendapatkan voucher belanja dan sebagainya membuat masyarakat menjadi terbuai. Tidak sedikit orang lupa menyeimbangkan antara belanja dan pendapatan sehingga akhirnya  tidak sanggup membayar tagihan kartu kredit tersebut. Apa jadinya jika kartu kredit anda macet ? teror melalui telepon oleh petugas penagihan setiap hari akan anda hadapi. Tak jarang juga anda akan didatangi tenaga penagih hutang (debt Collector) untuk menagih paksa kepada anda dan keluarga. Malah baru-baru ini kita dikejutkan oleh tindakan debt collector yang melewati batas sehingga menghilangkan nyawa nasabah. Tentunya anda tidak ingin hal tersebut terjadi pada diri anda. Jika anda berniat untuk menyelesaikan tagihan hutang kartu kredit anda, baiknya anda ikuti tips berikut ini :
  1. Jika anda berurusan dengan debt collector, katakan saja bahwa anda akan menyelesaikan hutang anda langsung ke bank penerbit kartu kredit tersebut. Jangan termakan ucapan debt collector yang menyatakan bahwa hutang kartu kredit anda sudah dialihkan ke pihak perusahaan penagihan hutang tempat debt collector bernaung atau bernegosiasi dengan debt collector mengenai hutang anda. Yang benar adalah hutang kartu kredit yang macet tidak dialihkan apalagi diperjual belikan oleh bank. Perusahaan penagihan merupakan pihak ketiga yang terikat perjanjian kerjasama dengan pihak bank dalam hal jasa penagihan saja. Pada kenyataannya sangat jarang sekali hutang kartu kredit dijual atau dialihkan ke pihak ketiga.
  2. Hindari menyerahkan uang kepada debt collector. Sebisa
    mungkin hindarilah menyerahkan uang atau barang yang dimaksudkan sebagai setoran untuk membayar tagihan kartu kredit. Sebaiknya bayarlah tagihan anda langsung ke bank. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya penggelapan uang setoran anda oleh petugas debt collector. Penting untuk diketahui, persentase komisi yang diperoleh debt collector dari pihak bank dihitung berdasarkan dana setoran yang sudah masuk ke rekening  tagihan kartu kredit anda di bank, bukan dari jumlah uang yang anda serahkan ke petugas debt collector. Jika anda terpaksa menyerahkan uang setoran ke petugas debt collector, mintalah bukti tanda terima pembayaran yang sah, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti pembayaran (contoh : kuitansi, atau bisa  juga slip penerimaan resmi dari bank jika ada). Jangan lupa untuk memantau pemasukan uang setoran anda tersebut ke rekening tagihan anda di bank.
  3. Hubungi pihak bank dan tetapkan waktu bertemu. Usahakan anda berbicara dengan pegawai tetap bank bukan petugas kontrak atau outsourcing. Ungkapkan bahwa anda ingin menyelesaikan hutang kartu kredit anda. Keinginan anda melunasi akan di tanggapi baik oleh bank karena niat baik tersebut.
  4. Bernegosiasi dengan bank terkait hutang kartu kredit anda. Mintalah hutang kartu kredit anda di “Restrukturisasi”. Restrukturisasi artinya struktur kredit, bunga dan cara pembayaran anda diatur ulang. Kartu kredit anda ditutup, kemudian saldo hutang kartu kredit anda diubah menjadi pinjaman dengan cicilan tetap (cicilan sudah termasuk bunga) dalam jangka waktu tertentu. Cara ini lebih masuk akal, sebab pokok hutang berikut bunga sudah diperhitungkan di depan dan tidak lagi berakibat timbulnya bunga atas tagihan yang tertunggak (bunga berbunga) seperti pada tagihan kartu kredit. Sebelum menyetujui besaran hutang yang akan di restrukturisasi, mintalah dahulu rincian hutang anda. Biasanya rincian hutang terdiri dari :  pembelanjaan yang sudah dilakukan , bunga kartu kredit , denda keterlambatan , iuaran keanggotaan tahunan (annual fee) serta biaya-biaya administrasi lainnya seperti biaya meterai dan lain sebagainya.  Selanjutnya anda perlu bernegosiasi untuk :
    1. Meminta penghapusan komponen tagihan yang berasal dari biaya iuran keanggotaan tahunan (annual fee) dan denda keterlambatan, termasuk biaya administrasi, karena komponen ini relatif lebih mudah dihapuskan dari pembukuan bank daripada komponen bunga.
    2. Meminta potongan/diskon atas bunga yang dibebankan ke tagihan kartu kredit anda. Diskon ini bervariasi, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun kisarannya antara  10-25% (bahkan bisa lebih, jika anda bisa bernegosiasi dengan baik) dari bunga yang seharusnya ditanggung.
    3. Sedangkan untuk total pokok hutang yang berasal dari pembelanjaan, biasanya pihak bank tidak akan memberikan diskon, toh anda juga telah menikmati pembelanjaan tersebut, jadi memang sudah sepatutnya anda membayarnya.
    4. Kemudian tetapkan jangka waktu untuk menyicil hutang kartu kredit. Kisarannya antara 1 tahun hingga 3 tahun.
  5. Fokus pada penyelesaian hutang. Selama masa restrukturisasi, anda harus mendisiplinkan diri untuk membayar cicilan tepat waktu sesuai dengan ketentuan, dan juga mendisiplinkan diri untuk tidak menggunakan dahulu kartu kredit lain yang mungkin masih anda punyai. Redam keinginan konsumtif anda. Hutang yang mengunung , suka atau tidak suka itu adalah akibat perilaku anda sendiri. Anda mesti berani menanggung akibatnya , seperti pepatah “berani berbuat berani bertanggung jawab.”
  6. Jika anda terpaksa berurusan dengan debt collector, dan diancam apalagi diperlakukan tidak sewajarnya, segera laporkan ke pihak berwajib dan layangkan protes keras kepada bank penerbit kartu serta pihak lain yang terkait seperti Bank Indonesia selaku pengawas kegiatan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Surat pengaduan bisa dialamatkan ke divisi pengawasan bank di Bank Indonesia (silahkan lihat alamat Bank Indonesia di website resmi BI : www.bi.go.id).
Dari tips diatas, yang paling penting adalah anda memiliki niat baik untuk bertanggung jawab menyelesaikan hutang dan tidak menghindarinya.

Sumber