SELAMAT DATANG

Selamat menikmati artikel-artikel hasil copy & paste (Copas) berikut, semoga dapat menambah wawasan bagi pribadi yang ingin berkembang.

Tuesday, March 13, 2012

Mau Balik Nama, Sertifikatnya Mana?

KOMPAS.com - Membeli rumah secara oper kredit tentu bukan tanpa masalah, tidak terkecuali membeli di sebuah perumahan yang dimiliki oleh pengembang besar. Urusan balik nama adalah salah satunya.
Pengalaman Wardi ini, misalnya. Ia telah membeli rumah secara oper kredit di perumahan yang tergabung dalam salah satu grup pengembang besar. Dia mengaku, ada sedikit permasalahan dihadapinya. Karena sampai sekarang, semua rumah di satu komplek tempatnya tinggal belum satu pun yang bersertifikat.
Wardi bilang, dirinya sudah berulang kali menanyakan ke bank. Tapi, pertanyaannya selalu dijawab, bahwa sertifikat belum dipecah.
"Maksud saya, kalau sudah ada sertifikatnya, saya ingin segera balik nama walaupun angsuran baru berjalan 3 tahun dari total 15 tahun waktu cicilan," kata Wardi.
Dalam jual beli tersebut, lanjut Wardi, dirinya hanya memegang surat akad kredit dari pemilik rumah terdahulu yang dilakukan dengan bank, kuitansi uang muka rumah, dan surat Perjanjian Jual Beli rumah di kertas segel.
Langkah-langkah
Kira-kira, apa yang harus dilakukan oleh Wardi agar bisa segera balik nama sertifikat rumah tersebut? Sebelum berbicara lebih jauh dan agar memperoleh gambaran yang jelas, inilah urutan pelaksanaan transaksi jual beli rumah yang biasanya dilakukan pengembang:
- surat pemesanan
- pembayaran uang muka
- pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- penandatanganan Akad Kredit bank
- penandatanganan Akta Jual Beli (setelah bangunan rumah selesai) di depan Notaris/PPAT
- dan, pemecahan sertifikat induk dan balik nama ke atas nama masing-masing pembeli.
Jika melihat pengalaman Wardi, sepertinya kondisi saat ini pengembang telah menyelesaikan pembangunan rumah dan bangunan rumah sudah diserahterimakan. Akan tetapi, Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT belum dilaksanakan sehingga belum bisa dilakukan pemecahan sertifikat induk dan balik nama atas nama masing-masing pembeli.
Oleh karena itu, hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Sebaiknya, pelajari terlebih dahulu isi ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mengatur kapan dan persyaratan apa yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan Akta Jual Beli tersebut.
- Anda dapat meminta konfirmasi tentang hal tersebut kepada pengembang, baik secara lisan maupun tertulis. Anda sebenarnya tidak perlu khawatir, karena dalam permasalahan ini posisi hukum Anda cukup aman.
Dalam perjanjian kerjasama antara pengembang dengan bank pemberi KPR telah diatur batas waktu penyelesaian pemecahan sertifikat induk dan balik nama sertifikat atas nama masing-masing pembeli. Konsekuensinya, pengembang baru menerima 100% dana KPR dari Bank yang bersangkutan jika telah berhasil menyelesaikan pemecahan dan balik nama sertifikat ke masing-masing pembeli. Dengan demikian, sebenarnya kondisi tersebut (sertifikat belum dipecah) merugikan pihak pengembang.

Sumber