KOMPAS.com - Memang benar, bahwa saat membeli tanah, Anda harus mengecek status tanah tersebut terutama mengenai legalitasnya. Namun, Anda juga harus jeli mengecek kuasa si penjual tanah. Seringkali terjadi, penjual hanya memiliki kuasa untuk menjual tanah dari pemilik sebenarnya.
Masalah yang kerap muncul adalah penjual menjualkan tanah warisan. Artinya, semakin banyak pihak terlibat dalam proses jual beli tanah ini. Nah, bila tanah warisan yang dijual, maka Anda perlu mengecek lagi keabsahan kuasa jualnya.
Menurut Hermawan Wijaya dalam bukunya "77 Rahasia Cepat Untung Bisnis Properti", ada beberapa langkah patut Anda pastikan mengenai keabsahan tersebut, yang meliputi:
- Cek keberadaan surat kuasa khusus secara tertulis, yang menyebutkan kuasa menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Apabila penjual hanya mempunyai surat kuasa umum, maka surat kuasa tersebut hanya sebatas untuk pengurusan, bukan kuasa untuk menjual.
- Jika kuasa diberikan secara tidak tertulis, seperti pemberian kuasa secara lisan, maka kuasa tersebut tidak bisa untuk melaksanakan transaksi jual beli. Agar lebih valid, sebaiknya saat pembuatan surat kuasa dilakukan di depan notaris. Atau, paling tidak diketahui oleh lurah atau camat setempat sebagai saksi.
- Pemberi kuasa yang tertera dalam surat kuasa haruslah keseluruhan ahli waris. Bila hanya sebagian saja yang memberikan kuasa, dipastikan akan muncul permasalahan di kemudian hari. Ahli waris yang lain bahkan bisa membatalkan transaksi tersebut, juga bisa menjual tanah yang sama ke pihak lainnya.
- Anda juga perlu memeriksa fatwa waris untuk memastikan, apakah seluruh ahli waris merupakan pihak yang berhak menjual.
Sumber
Masalah yang kerap muncul adalah penjual menjualkan tanah warisan. Artinya, semakin banyak pihak terlibat dalam proses jual beli tanah ini. Nah, bila tanah warisan yang dijual, maka Anda perlu mengecek lagi keabsahan kuasa jualnya.
Menurut Hermawan Wijaya dalam bukunya "77 Rahasia Cepat Untung Bisnis Properti", ada beberapa langkah patut Anda pastikan mengenai keabsahan tersebut, yang meliputi:
- Cek keberadaan surat kuasa khusus secara tertulis, yang menyebutkan kuasa menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Apabila penjual hanya mempunyai surat kuasa umum, maka surat kuasa tersebut hanya sebatas untuk pengurusan, bukan kuasa untuk menjual.
- Jika kuasa diberikan secara tidak tertulis, seperti pemberian kuasa secara lisan, maka kuasa tersebut tidak bisa untuk melaksanakan transaksi jual beli. Agar lebih valid, sebaiknya saat pembuatan surat kuasa dilakukan di depan notaris. Atau, paling tidak diketahui oleh lurah atau camat setempat sebagai saksi.
- Pemberi kuasa yang tertera dalam surat kuasa haruslah keseluruhan ahli waris. Bila hanya sebagian saja yang memberikan kuasa, dipastikan akan muncul permasalahan di kemudian hari. Ahli waris yang lain bahkan bisa membatalkan transaksi tersebut, juga bisa menjual tanah yang sama ke pihak lainnya.
- Anda juga perlu memeriksa fatwa waris untuk memastikan, apakah seluruh ahli waris merupakan pihak yang berhak menjual.
Sumber