SELAMAT DATANG

Selamat menikmati artikel-artikel hasil copy & paste (Copas) berikut, semoga dapat menambah wawasan bagi pribadi yang ingin berkembang.

Saturday, December 8, 2012

Awas, Toko Online Fiktif

Internet merupakan dunia baru yang sangat terbuka dan transparan. Melalui dunia maya ini setiap pengguna dapat secara bebas memperoleh informasi apapun yang diinginkan dan memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Namun, sayangnya internet juga rentan terhadap praktek penipuan, meskipun Indonesia telah memiliki UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus-kasus penipuan yang dilakukan toko online sudah cukup sering terdengar. Dari toko online yang menjual handphone murah, hingga kerajinan dan asesories. Untuk menemukan toko-toko online yang bermasalah juga bukan hal yang sulit. Anda dapat mencarinya melalui mesin pencarian Google.
Dengan jumlah penduduknya yang besar dan banyak yang sudah melek internet, Indonesia memang tercatat sebagai salah satu dari 10 negara dengan pengguna internet terbesar di dunia. Tak kurang dari 50 juta pengguna internet adalah orang Indonesia, dan separo dari jumlah itu melakukan transaksi secara online.
Namun sayangnya, reputasi Indonesia di mata internasional terkait bisnis online ternyata cukup memprihatinkan. Menurut data Bagian IT dan Cybercrime Bareskrim Polri, tak kurang dari 18 negara pernah mengajukan komplain kepada Indonesia karena melakukan penipuan dengan format transaksi bisnis atau dagang melalui internet. Negara-negara itu di antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Malaysia, Singapura, Eropa Timur, dan Australia.
Negara-negara asing itu mengadu karena tertipu oleh website dan blog asal Indonesia yang menjual beragam barang. Setelah konsumen di negara asing itu mengirimkan uang, namun barang yang dipesan tak kunjung datang. Padahal website dan blog itu menampilkan gambar, harga serta alamat lengkap si penjual barang. Namun ketika dilacak, ternyata alamatnya palsu. Banyak pula ditemukan pengelola situs web dan blog yang beridentitas fiktif. Dalam transaksinya, si penjual barang di internet itu meminta pembeli untuk mengirim uang terlebih dahulu.
Dari pengalaman para praktisi bisnis online, ada beberapa ciri yang harus diwaspadai dari sebuah bisnis online, di antaranya :
  • Apabila sebuah toko online membatasi jalur kontak dan hanya mencantumkan satu jenis kontak saja, umumnya mereka menghindari kontak langsung dengan membernya. Karena itu jangan mudah percaya terhadap toko online yang hanya menyediakan kontak email atau SMS saja untuk berkomunikasi.
  • Apabila toko online menggunakan nama samaran dan alamat yang tidak jelas dan valid, serta melarang, baik secara halus atau terang-terangan para membernya untuk datang atau bertemu langsung. Untuk mengecek keberadaan suatu toko online, akan lebih baik bila toko online itu mencantumkan nomor telepon PSTN (bukan cdma).
  • Pengelola toko online tidak responsif terhadap isu maupun komplain yang diajukan konsumen.
  • Pengelola toko online tidak memberikan garansi apapun terhadap produk-produk yang dijualnya, baik garansi kualitas produk, garansi kesesuaian produk dengan order, maupun garansi menyangkut waktu pengiriman.
  • Belum adanya bukti kredibilitas suatu toko online dalam melayani pelanggan. Sebaiknya periksa kebenaran nama & alamat lengkap toko online tersebut maupun testimonial yang ada. Informasi ini bisa dicari di search engine, dan  info pemilik website bila ia benar pebisnis biasanya akan terindex google tentang kegiatannya, akun facebooknya, maupun YM-nya. Selain itu kita juga bisa cek data whois website tersebut, dan toko online yang kredibel selalu terbuka untuk di cek oleh siapapun.
  • Toko online yang menggunakan situs atau blog dengan hosting gratisan, akses situs yang lamban, atau pun tampilan yang seadanya.
  • Menggunakan perangkat - perangkat palsu untuk mempromosikan usahanya, seperti payment proof palsu, testimoni palsu, atau bukti - bukti usaha palsu lainnya. Perangkat ini dikatakan palsu karena tidak disertakan nomor kontaknya untuk cross check.(yusuf ck)

Sumber